Sembilan anggota Brigadir Mobil Gorontalo menjalani dua proses
penyidikan terkait penembakan satuan Komando Strategis Angkatan Darat
(Kostrad) Gorontalo, Ahad, 22 April lalu. Dua proses ini dilakukan
bersamaan yaitu penyidikan etika profesi dan pidana.
"Secara
internal dilakukan propam untuk penyidikan etika profesi, untuk pidana
umum oleh Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Muhammad Taufik saat ditemui
usai sholat di Masjid Markas Besar Polri, Jumat, 27 April 2012.
Taufik menyatakan, pelanggaran yang dilakukan seorang perwira dan
delapan bintara Brimob ini dilakukan atas inisiatif individu dan
dilakukan hanya pada beberapa oknum. Penembakan ini melukai empat
anggota Kostrad mengalami luka tembak yaitu Prajurit Dua (Prada)
Apriadi, Prada Firman, Prada Yanris, dan Prada Tiflif. "Tidak atas nama
institusi," kata Taufik.
Kepolisian saat ini juga sedang
melakukan pemeriksaan uji balistik dari proyektil yang ditemukan. Hasil
pemeriksaan ini juga digunakan untuk melengkapi berkas perkara sembilan
anggota tersebut yang diduga menyebabkan kematian Prada Firman.
Konflik bermula ketika pasukan Brimob berpatroli harian melewati kantor
Komisi Pemilihan Umum Limboto pada 21 April 2012 sekitar pukul 23.30
WITA. Pasukan Brimob yang menggunakan truk ini, menurut Taufik,
dilempari batu oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar